rumah di solo

Mengenali Status Property

Diterbitkan tanggal 24 Juli 2014 dalam kategori Info Property

Sebelum membeli tanah atau bangunan, ada baiknya Anda kenali dulu statusnya, untuk menjamin hak-hak Anda atas kepemilikan tanah tersebut. Berikut macam macam status property:

  • GIRIK

Girik adalah tanah yang sudah diakui adat sebagai milik seseorang, namun belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status tanah ini adalah yang paling riskan dimiliki. Karena itu disarankan untuk segera membuat sertifikatnya jika status tanah Anda adalah girik. Girik bukanlah bukan tanda hak bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut.

  • SERTIKAT HAK MILIK (SHM)

Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sertifikat ini merupakan sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah di suatu area dengan luas tertentu, seperti yang tertera pada sertifikat. SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat sehingga tidak ada campur pihak lain didalamnya. SHM hanya boleh dimiliki oleh warga Negara Indonesia (WNI).

  • SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB)

Dalam sertifikat jenis ini, pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan tanah untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 Tahun). Namun kepemilikan tanah adalah milik Negara . Jika sudah melewati batas waktu, SHGB harus diperpanjang. SHGB dapat diubah menjadi SHM dengan syarat-syarat tertentu, antara lain berikut ini :

  1. Sertifikat HGB yang akan dirubah status
  2. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk mendirikan bangunan.
  3. Bukti identitas diri
  4. Fotocopy SPPT PBB (Pajak bumi dan Bangunan) terakhir
  5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
  6. Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000m2
  7. Membayar biaya perkara
  • SERTIFIKAT HAK PAKAI (SHP)

Hak yang dimiliki oleh pemegang sertifikat ini adalah hanya untuk mengolah dan mengambil hasil tanah yang dimiliki oleh Negara atau milik pihak tertentu. Karena itu SHP biasa digunakan untuk lahan perkebunan atau pertanian. Jangka waktu maksimum yang ditetapkan dalam SHP adalah 25 Tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 Tahun.

  • SERTIFIKAT HAK SATUANĀ  RUMAH SUSUN (SHSRS)

Sertifikat jenis ini umumnya diterapkan pada rumah susun maupun apartement. Sertifikat ini juga meliputi hak atas tanah bersama, bagian bersama (misalnya jaringan listrik) dan benda bersama (seperti tempat parker, area bermain, dsb).

Beri Komentar